Nakita.id – Pemerintah tetapkan aturan sekolah tidak libur saat Natal dan tahun baru.
Desember tahun ini tampaknya menjadi bulan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Pasalnya, bulan yang biasanya identik dengan libur Natal dan tahun baru justru kini ditiadakan pemerintah.
Ya, karena hawatir adanya peningkatan kasus Covid-19 di libur Natal dan tahun baru, pemerintah akhirnya menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Salah satunya terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Rupanya, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswa selama masa Natal dan tahun baru, Moms.