Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Sabtu, 4 Desember 2021 | 10:40 WIB
Sekolah tidak diliburkan saat natal dan tahun baru (Freepik.com)

Nakita.id – Pemerintah tetapkan aturan sekolah tidak libur saat Natal dan tahun baru.

Desember tahun ini tampaknya menjadi bulan yang berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Pasalnya, bulan yang biasanya identik dengan libur Natal dan tahun baru justru kini ditiadakan pemerintah.

Baca Juga: Macam-macam Sekolah Luar Biasa untuk Anak Berkebutuhan Khusus Agar Mendapatkan Pembelajaran yang Optimal

Ya, karena hawatir adanya peningkatan kasus Covid-19 di libur Natal dan tahun baru, pemerintah akhirnya menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Salah satunya terkait dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Rupanya, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswa selama masa Natal dan tahun baru, Moms.