Nakita.id - Beberapa hari lalu Syahrini sempat menghebohkan masyarakat dengan fotonya di jalan tol.
Pasalnya dengan sengaja berfoto di bahu jalan tol bisa membuatnya bisa dihukum pidana.
Syahrini bisa dijerat dengan Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
BACA JUGA: 13 Tahun Berlalu, Ini Kabar Terkini Saprol 'Kiamat Sudah Dekat'
Pada pasal 63 Undang-Undang itu menyebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan hingga mengganggu fungsi jalan bisa dipidana.
Seperti yang tertera dalam Pasal 12 ayat (1), tindakan tersebut bisa dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Terlebih Syahrini tidak memegang izin resmi untuk melakukan foto di bahu jalan tol.
Karena kasus foto Syahrini berlenggok di bahu jalan tol terseut pun warganet langsung menyoroti sikap Syahrini.
Ia pun meminta maaf dan mengaku tidak memahami peraturan tersebut di depan publik dan media.
BACA JUGA: Ramai Keluhan Acara TV Tak Mendidik, Leony Kembali Buka Suara
Dilansir dari tribunnews.com Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian menjelaskan langkah pertamanya hanya memberi peringatan.
Permintaan maaf Syahini dan manajemen pun diterima dengan baik di atas perjanjian tidak mengulangi tindakan tersebut.