Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Catat Persyaratannya ya!

By Kintan Nabila, Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:01 WIB
Ketentuan naik kereta selama libur nataru (Freepik/pvproduction)

Nakita.id - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu.

Bagi Moms, Dads, dan keluarga yang ingin bepergian menggunakan kereta api dengan aman, yuk simak ketentuannya!

Melalui akun Instagram resminya, @kai121, PT KAI telah menginformasikan sejumlah persyaratan naik kereta api selama Nataru.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi

Yaitu, Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi Selama Periode Natal dan Tahun Baru.

Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, kembali diingatkan untuk penumpang usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap.

Maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api, meskipun terbukti sehat dalam riwayat medisnya.

Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022, yuk simak selengkapnya!