Nakita.id - Ingin hukumannya lebih ringan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal jalani sidang lanjutan hari ini (30/12).
Diketahui, sidang lanjutan kali ini akan mendengarkan pledoi dari Nia Ramadhani dan suaminya.
Sebagai informasi, sidang sebelumnya pada 23 Desember 2021 sudah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga, ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mendengar tuntutan yang diterima, Nia Ramadhani menangis.