Vaksin Booster Mulai Dibagikan 12 Januari Mendatang, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya, Menkes Minta Manfaatkan Program Pemerintah Ini Sebaik-baiknya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 3 Januari 2022 | 18:17 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin akan bagikan vaksin booster 12 Januari mendatang. Ini syarat dan kriteria penerimanya (Youtube Sekretariat Presiden)

Nakita.id - Kabar baik di awal tahun 2022. Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan memberikan izin untuk membagikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Namun siap-siap dengan syarat dan kriteria penerimanya.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.

Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.

Baca Juga: Vaksin Booster Rencana Diberikan Mulai Januari 2022, Vaksin Merah Putih Jadi Kandidatnya

Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.

Pemerintah pun akhirnya sepakat dengan manfaatnya untuk memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Lalu apa saja syarat dan kriteria penerimanya?

Meski sudah mendapat izin untuk memberikan vaksin booster, ternyata pemerintah tidak akan memberikan pada semua usia dalam waktu dekat.