Vaksin Booster Mulai Dibagikan 12 Januari Mendatang, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya, Menkes Minta Manfaatkan Program Pemerintah Ini Sebaik-baiknya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 3 Januari 2022 | 18:17 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin akan bagikan vaksin booster 12 Januari mendatang. Ini syarat dan kriteria penerimanya (Youtube Sekretariat Presiden)

Hanya ada orang-orang tertentu yang akan mendapatkannya.

Mengutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan syarat dan kriterianya.

Menkes Budi mengatakan vaksin booster hanya akan diberikan pada Moms dan Dads yang berusia 18 tahun keatas, sesuai rekomendasi dari WHO.

Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

Baca Juga: Apakah Vaksin Booster Benar-benar Efektif Melawan Omicron? Begini Penjelasan dari Ahli, Moms Wajib Baca

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua," ujarnya.

Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.

Selain itu, untuk jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ucap dia.