Nakita.id - Virus corona varian Omicron semakin menyebar.
Karena hal itu, akhirnya pemerintah Indonesia membuat kebijakan preventif untuk mencegah virus baru tersebut semakin menyebar.
Mulai besok, Jumat 7 Januari 2022, ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.
Untuk diketahui, ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini akan berlaku efektif mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.
Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi SE kasatgas No 1 tahun 2022.
Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.
Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron