Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Mekanisme Hukumannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 12 Januari 2022 | 11:35 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Nakita.id - Hukuman kepada Herry Wirawan akhirnya resmi ditetapkan.

Beberapa waktu lalu, guru pondik pesantren bernama Herry Wirawan membuat seluruh masyarakat Indonesia geram.

Pasalnya, ia terbukti melakukan perkosaan pada 13 santriwati di Bandung.

Atas perbuatannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, pihaknya menjatuhi hukuman sebagai bentuk komitmennya juga terhadap kepedulian terhadap kejahatan seksual.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/22) mengutip dari Tribunnews.

Tak hanya dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dijatuhi hukuman tambahan.

Herry Wirawan akan mendapatkan hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia.

Asep juga mengatakan bahwa identitas terdakwa akan disebarkan seluas-luasnya.

Baca Juga: Aktor 'Preman Pensiun' Luapkan Kemarahan Pajang Foto Herry Wirawan Babak Belur Sebut Itu Baru Permulaan, Sosok Ini Justru Berikan Keterangan Berbeda, 'Beliau Sehat'

Selain itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan seluruh aset yang dimiliki dirampas dan diserahkan kepada negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.