Pemerintah Resmi Cabut Larangan 14 Negara Masuk RI karena Omicron, Ini Aturan Terbarunya

By Shannon Leonette, Jumat, 14 Januari 2022 | 17:28 WIB
Pemerintah resmi mencabut larangan masuk ke Indonesia akibat Omicron untuk 14 negara (Freepik.com)

Menurut Wiku, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara.

Salah satunya, studi dari Brandal, dkk (2021) yang menyebut bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Demikian pula studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Wiku pun mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," pungkasnya.

Baca Juga: Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 14 Hari, Perhatikan Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Salah

Tak hanya itu, program vaksinasi booster juga sudah dilakukan mulai Rabu lalu (12/1/2022).

Maka dari itu, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Jadi, sesuai International Health Regulation pokoknya semua negara itu harus diwaspadai. Enggak ada kecuali. Dengan cara pengetatan pintu masuk dengan syarat vaksinasi, bahkan kalau perlu syarat booster," ujar Dicky, seperti dilansir Kompas (14/1/2022).

Tak hanya itu, Dicky pun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat selama masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.