Pemerintah Resmi Cabut Larangan 14 Negara Masuk RI karena Omicron, Ini Aturan Terbarunya

By Shannon Leonette, Jumat, 14 Januari 2022 | 17:28 WIB
Pemerintah resmi mencabut larangan masuk ke Indonesia akibat Omicron untuk 14 negara (Freepik.com)

Menurut Dicky, setelah masa karantina berakhir, pelaku perjalanan luar negeri perlu melakukan tes usap (swab test) PCR sebanyak dua kali dengan jeda masing-masing 24 jam.

"Dalam 7 hari itu, dipastikan sebelum keluar ada dua kali tes PCR yang hasilnya negatif dengan jeda 24 jam, di hari kelima dan keenam atau hari keenam dan ketujuh," katanya.

Bahkan, Dicky menyarankan Satgas Covid-19 seharusnya juga melakukan pengawasan yang lebih ketat di dalam negeri, mengingat penularan virus corona varian Omicron saat ini sudah tak hanya terjadi dari luar, tetapi secara lokal pun sudah ada.

Untuk itu, pemerintah diharuskan kembali menggencarkan testing, tracing, dan tracking sebagai deteksi dini dari penularan varian Omicron.

"Inilah yang akan membantu efektivitas dalam mencegah penyebaran dengan cara menemukan kasus-kasus tadi dengan segera. Dan, ketika sudah ditemukan bisa langsung menjalani isolasi atau karantina," ujar Dicky.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Penerima Vaksin Booster, Lansia 64 Tahun Bersyukur Bisa Dapat Giliran Dosis Ketiga Hingga Ungkap Efek Samping Pasca Vaksinasi

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Mulai Hari Ini, Larangan 14 Negara Masuk ke RI karena Varian Omicron Dicabut