Pemerintah Resmi Cabut Larangan 14 Negara Masuk RI karena Omicron, Ini Aturan Terbarunya

By Shannon Leonette, Jumat, 14 Januari 2022 | 17:28 WIB
Pemerintah resmi mencabut larangan masuk ke Indonesia akibat Omicron untuk 14 negara (Freepik.com)

Nakita.id - Mulai hari ini, pemerintah memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Artinya, Indonesia kini membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara.

Mengutip Kompas (14/1/2022), langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada Senin lalu (10/1/2022).

Juga, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE mulai berlaku efektif pada Rabu lalu (12/1/2022).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76% negara) per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Wiku mengatakan, keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Imbas Virus Corona Varian Omicron Terus Menyebar

Dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Menurut Wiku, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara.

Salah satunya, studi dari Brandal, dkk (2021) yang menyebut bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Demikian pula studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Wiku pun mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

"Apalagi, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," pungkasnya.

Baca Juga: Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 14 Hari, Perhatikan Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Salah

Tak hanya itu, program vaksinasi booster juga sudah dilakukan mulai Rabu lalu (12/1/2022).

Maka dari itu, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Jadi, sesuai International Health Regulation pokoknya semua negara itu harus diwaspadai. Enggak ada kecuali. Dengan cara pengetatan pintu masuk dengan syarat vaksinasi, bahkan kalau perlu syarat booster," ujar Dicky, seperti dilansir Kompas (14/1/2022).

Tak hanya itu, Dicky pun menekankan pentingnya pengawasan yang ketat selama masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Menurut Dicky, setelah masa karantina berakhir, pelaku perjalanan luar negeri perlu melakukan tes usap (swab test) PCR sebanyak dua kali dengan jeda masing-masing 24 jam.

"Dalam 7 hari itu, dipastikan sebelum keluar ada dua kali tes PCR yang hasilnya negatif dengan jeda 24 jam, di hari kelima dan keenam atau hari keenam dan ketujuh," katanya.

Bahkan, Dicky menyarankan Satgas Covid-19 seharusnya juga melakukan pengawasan yang lebih ketat di dalam negeri, mengingat penularan virus corona varian Omicron saat ini sudah tak hanya terjadi dari luar, tetapi secara lokal pun sudah ada.

Untuk itu, pemerintah diharuskan kembali menggencarkan testing, tracing, dan tracking sebagai deteksi dini dari penularan varian Omicron.

"Inilah yang akan membantu efektivitas dalam mencegah penyebaran dengan cara menemukan kasus-kasus tadi dengan segera. Dan, ketika sudah ditemukan bisa langsung menjalani isolasi atau karantina," ujar Dicky.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Penerima Vaksin Booster, Lansia 64 Tahun Bersyukur Bisa Dapat Giliran Dosis Ketiga Hingga Ungkap Efek Samping Pasca Vaksinasi

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul Mulai Hari Ini, Larangan 14 Negara Masuk ke RI karena Varian Omicron Dicabut