Yes! Tangan Kanan Jokowi Janjikan Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Tahun 2023, Tapi Harus Memenuhi Syarat Berikut Ini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 27 Februari 2022 | 14:05 WIB
Tenaga honorer bakal jadi PNS tahun 2023 (Instagram/ @gocpns2021)

Nakita.id - Meski tenaga honorer akan dihapuskan, tapi tangan kanan Jokowi menjanjikan mereka menjadi PNS tahun 2023.

Ya, nantinya pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya .

Beberapa instansi pemerintah juga diberikan tenggat waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

"Instasi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujar Tjahjo.

Lantas bagaimana nasib pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah saat ini?

Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah

Beberapa pegawai honorer untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan akan dialihkan dan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan gaji.

Meski begitu tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: BERITA POPULER: Tangan Kanan Jokowi Beri Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hingga Modal Buah Jeruk Bikin Wajah Glowing Alami

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi  dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce.

Ia megatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun miliki peluang untuk diangkat jadi CPNS.