Nakita.id - Kasus penipuan yang dilakukan oleh 'Crazy Rich Medan' bernama Indra Kenz masih terus bergulir.
Dikabarkan sebelumnya Indra Kenz dilaporkan atas kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Saat ini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Harta benda milik Indra Kenz seperti mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe semuanya disita oleh pihak berwajib.
Begitu juga dengan beberapa rumah milik Indra Kenz, yaitu dua di Deli Serdang dan satu rumah di Alam Sutera.
Namun rupanya proses hukum yang dijalani Indra Kenz tidak berjalan mulus.
Meskipun sudah terbukti menipu banyak korban, polisi mengungkap ada yang disembunyikan oleh Indra Kenz.
Dikutip dari Kompas TV, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut bahwa Indra Kenz menutupi semua informasi kepada polisi.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz disebut menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop.
Yang membuat geram, ia bahkan mengaku tak mengenal aplikasi Binomo.