Nakita.id - Kini menggunakan masker merupakan suatu kewajiban.
Terutama bagi rang yang akan keluar rumah atau bepergian ke sarana publik.
Bahkan, di sebagian besar sarana publik melarang masuk orang yang tidak mengenakan masker.
Peraturan ini terbentuk sejak adanya virus Covid-19 di Indonesia.
Tingginya kasus virus corona di Indonesia pada bulan februari lalu membuat Indonesia menjadi sorotan media asing.
Apalagi ada varian baru Omicron yang disebut lebih mudah menular dan menimbulkan gejala ringan seperti hidung tersumbat, sakit kepala dan sakit tenggorokan.
Melansir Kompas dari The Independent, Kamis (9/12/2021), flu biasa disebabkan oleh virus yang berbeda dengan Covid-19.
Di musim seperti ini, sangat sulit untuk membedakan apakah kita terpapar Covid-19 atau flu biasa tanpa pengujian.
Di samping itu, untuk menghadapi varian baru Omicron yang mematikan ini, menjaga imun tubuh adalah sangat penting.
Penggunaan masker ganda dinilai efektif sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19.
Masker ganda, yakni pemakaian dua lapis masker yang terdiri dari masker medis dan masker kain.