Nakita.id - Ada kabar terbaru seputar pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS.
Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.
Begitu juga dengan THR atau Tunjangan Hari Raya juga sudah dinantikan oleh para PNS.
Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang artinya THR untuk para PNS akan dibagikan sebentar lagi.
THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.
Namun sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS.
Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.
Waduh siapa saja ya Moms?
Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.
Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.