Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Cuma Perlu Siapkan Syarat KTP dan KK

By Nita Febriani, Sabtu, 9 April 2022 | 13:00 WIB
Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Nakita.id - Mudik lebaran 2022 akhirnya diperbolehkan.

Pemerintah pun kembali menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat umum.

Seperti beberapa tahun sebelum pandemi, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan konsisten menyediakan bus mudik gratis dengan berbagai tujuan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, salah satu tujun dari program mudik gratis adalah untuk menekan masyarakat yang ingin ke kampung halaman menggunakan sepeda motor.

"Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang. Karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus," ujar Budi, dalam acara virtual Media Briefing, Jumat (8/4/2022).

Penyediaan program mudik gratis juga sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang meminta agar program ini kembali digelar usai vakum selama 2 tahun imbas pandemi Covid-19.

Dari jumlah bus yang disiapkan, 270 unit akan digunakan menampung 8.100 penumpang, dan disipakan 80 unit bus yang diperkirakan bisa membawa 2.400 orang saat balik.

Sementara 34 unit truk juga akan difasilitasi untuk membawa 1.020 unit motor pemudik yang diberangkatkan menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Jika Moms berminat untuk mengikuti mudik gratis ini, maka berikut adalah syarat yang Moms perlukan:

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Jawa Timur Terbaru Setelah Dikabarkan Naik, Siapkan Biaya Ini Saat Mudik, ya Moms!

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub

1. mengakses laman www.mudikhubdat2022.com