Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Akan Dihukum Mati!

By Ipoel , Kamis, 26 Mei 2016 | 03:50 WIB
Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Akan Dihukum Mati! (Ipoel )

Tabloid-Nakita.com- Maraknya kejahatan seksual pada anak, membuat pemerintah mengambil langkah tegas. Untuk mencegah agar kasus kejahatan ini tidak berulang, pemerintah menerapkan hukuman berat. Pelaku kejahatan seksual pada anak akan diancam hukuman mati, ditambah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Dengan penerapan hukuman itu, diharapkan pelaku jera sekaligus memberikan peringatan kepada yang lain, siapa yang coba-coba melakukan kejahatan seksual pada anak akan dihukum mati.

Seperti dikutip Kompas, Presiden Joko Widodo di Istana Negara mengatakan, “Kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan ini juga merusak kehidupan pribadi dan pertumbuhan anak. Kejahatan seksual sudah mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.”

Baca juga: Mama wajib baca! Hati-hati, Pola Asuh ini Berisiko Lahirkan Pelaku Kejahatan Seksual

Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Anak Rentan Mengalami Pelecehan Seksual Bila...

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik (cip). Tiga sanksi tambahan ini berlaku bila  menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Baca juga:  3 tanda si kecil mengalami pelecehan seksual. Cek tandanya di sini.

Meski begitu, sanksi tambahan ini tidak berlaku bila pelaku kejahatan juga adalah anak-anak. “Hukuman tambahan ini tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur. Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam undang-undang yang berbeda, yaitu UU tentang Peradilan Anak," ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Kalau pelaku kejahatan seksual pada anak akan dihukum mati, kita lihat apakah hukuman ini akan membuat efek jera?

(Ipoel/Kompas)