Nakita.id - Diwacanakan pada tahun 2022 pemerintah akan menetapkan syarat beli gas elpiji 3 kg.
Ini sebagai upaya pembatasan akses pembelian gas elpiji 3 kg supaya tepat sasaran.
Melansir Kontan, hanya yang memiliki Kartu Sembako yang bisa membeli elpiji 3kg.
Kartu Sembako adalah bantuan sosial pangan yang pemerintah salurkan secara nontunai setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Dulunya Kartu Sembako dikenal dengan nama BPNT (Bantuan Pangan Nontunai).
Kebijakan tersebut sebagai upaya memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi penerima manfaat secara bertahap.
Kartu Sembako tersebut berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pemerintah berusaja menyempurnakan dan terus melakukan pembaruan data pada DTKS.
Ini sebagai langkah supaya pemberian subsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Catat! Cuma Orang-orang Ini yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg di Tahun 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rapat Paripurna 24 Agustus 2021 lalu mengungkapkan alasan syarat beli gas elpiji 3 kg untuk masyarakat.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang dilindungi.