PNS Se-Indonesia Kejatuhan Durian Nomplok, Inilah Besaran THR yang Diterima Minggu Depan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 15 April 2022 | 19:00 WIB
Besaran THR PNS 2022 (tribunnews)

Nakita.id - Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, Polri, dan TNI, serta pensiunan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Bhakan pencairan THR 2022 juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Tak hanya THR, tahun ini juga akan disalurkan gaji ke-13.

Seperti dilaporkan Kompas, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Jokowi juga sudah menyampaikan kepastian THR PNS 2022 akan cari.

Menurutnya, THR PNS 2022 akan segera cair tak lama lagi.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi mengutip dari YouTube Sekertariat Kabinet.

Menurut aturan yakni pasal 11, THR PNS akan dibayarkan paling cepat 1- hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 .

Baca Juga: Rezeki Nomplok untuk PNS Se-Indonesia! Bukan Cuma Dapat Gaji dan THR, Presiden Joko Widodo juga Sudah Siapkan Bonus untuk 3 Golongan Ini, Anda Salah Satunya?

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)