Nakita.id - Berbagai instansi baik instansi pemerintahan maupun non pemerintahan menyediakan fasilitas mudik gratis 2022.
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan mudik gratis, bagi masyarakat atau warga DKI Jakarta.
Tentu saja hal ini membuat warga DKI Jakarta yang ingin pulang ke kampung halamannya, setelah 2 tahun lamanya pandemi segera terwujud.
Terlebih bagi keluarga yang memang memiliki ekonomi yang pas-pasan, kesempatan ini bisa sangat dipergunakan sebaik-baiknya.
Mudik gratis ini hanya dengan syarat merupakan warga yang memiliki KTP domisili Jakarta.
Selain itu, ada beberapa syarat lainnya bagi Moms dan keluarga yang ingin ikut mudik gratis.
Mengutip dari laman Mudikgratisdkijakarta.id, berikut adalah syarat mudik gratis 2022 yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.
1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Ikut Mudik Gratis ke Jawa Timur, Catat Persyaratan dan Tanggalnya Agar Tidak Ketinggalan!
2. Warga yang sudah vaksin dosis tiga (booster).
3. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.