Vaksin Kanker Serviks Segera Diberikan Secara Gratis, Usia Berapa Saja yang Berhak Menerima? Ternyata Anak-anak di Usia Ini Juga Boleh

By Amallia Putri, Rabu, 20 April 2022 | 19:58 WIB
Perempuan dalam golongan inilah yang berhak mendapatkan vaksin kanker serviks atau vaksin HPV (pexels.com/cottonbro)

Nakita.id - Kabar baik bagi perempuan satu Indonesia, pemerintah baru saja merencanakan untuk membagikan vaksin kanker serviks.

Hal ini disampaikan oleh pemerintah melalui Kementrian Kesehatan yang kemudian juga mengumumkan bahwa vaksin yang satu ini bisa didapatkan secara percuma alias gratis.

Moms tidak perlu merogoh kocek untuk mendapatkan perlindungan dari penyakit kanker serviks.

"Gratis, dibiayai oleh negara" kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengutip dari Kompas.

Vaksin yang juga disebut dengan vaksin HPV (human papillomavirus) ini juga rencananya akan diberikan mulai tahun ini.

Maka dari itu, Moms perlu bersiap-siap mendapatkan vaksin HPV di tahun 2022 ini.

Mungkin Moms bertanya-tanya, siapa saja, sih, yang sebaiknya menerima vaksin kanker serviks ini?

Sempat dijelaskan juga oleh Menteri Kesehatan, bahwa ternyata anak-anak usia 11 hingga 12 tahun juga diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin ini.

Selain anak-anak menjelang remaja, golongan siapa lagi yang wajib mendapatkan vaksin HPV?

Baca Juga: Sudah Saatnya Cek Sekarang, Ketahui Warna Cairan Keputihan Jadi Salah Satu Cara Mendeteksi Kanker Serviks

Melansir dari CDC, orang yang berhak menerima vaksin HPV ada 2 golongan.

Yaitu mereka yang masih beranjak remaja hingga usia remaja (11 hingga 12 tahun) dan usia dewasa muda (15 hingga 26 tahun.