Cara Gadai Emas di Pegadaian, Catat Apa Saja Persyaratannya dan Pahami Bagaimana Sistem Gadai Emas di Indonesia

By Kintan Nabila, Kamis, 21 April 2022 | 17:15 WIB
Bagaimana cara menggadai di Pegadaian? Berikut syarat dan langkah mudahnya (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Apakah Moms berniat untuk gadai emas di Pegadaian?

Dalam rumah tangga, sering kali kita keteteran karena kehabisan dana darurat.Menggadaikan emas bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan ini. Pegadaian membuka layanan untuk menggadaikan emas bagi semua masyarakat. Selain itu tak perlu khawatir untuk menggadaikan emas di Pegadaian, lantaran badan ini sudah resmi dan terpercaya. Nah Moms, berikut cara gadai emas di Pegadaian. Catat apa saja persyaratannya.Syarat gadai emas di Pegadaian Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas. Emas yang digadaikan juga bermacam-macam, bisa dalam wujud emas batangan maupun emas perhiasan. Baca Juga: Harga Emas Meroket Tajam, Begini Cara Merawatnya Supaya Tetap Berkilau dan Berharga Tinggi Saat Dijual

Cara menggadaikan Pertama, Moms hanya perlu datang ke outlet Pegadaian terdekat dan membawa syarat yang diperlukan. Sesampainya di Pegadaian, Moms akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK yang berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan. Selanjutnya, Moms akan dipanggil untuk menyerahkan barang jaminan, kemudian barang akan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan menjadi uang pinjaman maksimal.

Simak bagaimana cara menggadai di Pegadaian
Setelah ditaksir, nanti akan diinformasikan uang pinjaman maksimal, sehingga kita bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan. Setelah itu, Moms akan menerima uang pinjaman sesuai kesepakatan dan juga Surat Bukti Gadai (SBG). SBG ini tidak boleh hilang karena akan digunakan sebagai bukti gadai serta untuk mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tak hanya itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di SBG tersebut.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Kini Bisa Gadai Tupperware di Pegadaian, Ini Syaratnya

Sistem gadai dan cicil emas Pegadaian Di Pegadaian, dikenal istilah sewa modal pada gadai emas yang dikenakan setip periode 15 hari. Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama empat bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu.  Di Pegadaian, ada 3 jenis sistem pembayaran gadai, yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai. Melakukan perpanjangan gadai, artinya kita membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya. Sedangkan, saat melakukan cicil gadai, kita juga membayar sebagian uang pinjaman sehingga uang pinjaman berkurang. Jika ingin melunasinya, transaksi ini disebut dengan istilah tebus gadai. Ketiga transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, mobile banking, ataupun internet banking. Namun, untuk mengambil barang jaminan setelah melakukan tebus gadai harus datang langsung ke cabang Pegadaian tempat melakukan gadai.

Nah, itulah dia Moms cara gadai emas di Pegadaian, mudah bukan? Yuk, langsung dicoba!

Baca Juga: Rhodium VS Titanium, Mana yang Lebih Awet dan Tidak Mudah Hitam? Cek Rekomendasi Perhiasan untuk Lebaran NantiArtikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian"