Ingin Ajak Si Kecil Mudik? Simak Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat

By Nita Febriani, Sabtu, 23 April 2022 | 10:00 WIB
Aturan mudik bersama anak naik kereta api dan pesawat (Pixabay/@lukasbieri)

Nakita.id - Momen mudik lebaran 2022 tentu akan menyenangkan ya, Moms.

Mengingat selama 2 tahun sebelumnya kita dilarang mudik akibat pandemi Covid-19 tak kunjung usai.

Kini Moms bisa mengajak Si Kecil untuk pulang ke kampung halaman untuk bertemu sanak keluarga.

Bagi Moms yang hendak mengajak SI Kecil usia 6-17 tahun mudik naik transportasi umum, simak ketentuannya berikut ini.

Anak-anak usia 6-17 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 pada mudik Lebaran 2022.

Namun dengan syarat, anak usia 6-17 tahun tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai bukti.

Aturan tersebut berlaku mulai Rabu, 20 April 2022.

“Mulai 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Jumat (22/4/2022).

Aturan mudik terbaru itu menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.

Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Kecolongan! Masih Ada Peluang Covid-19 Meledak Setelah Mudik, Lihat Fakta Ini

SE tertanggal 19 April 2022 itu melengkapi aturan sebelumnya yakni SE Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Pada SE Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, terdapat satu poin tambahan ketentuan syarat mudik naik kereta api Lebaran 2022 bagi penumpang usia 6-17 tahun.