Vaksin Kanker Serviks Gratis Bagi Siswa SD Akan Segera Dilaksanakan, Bagaimana Jika di Luar Usia Ketentuan dan Berapa Biayanya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 25 April 2022 | 12:15 WIB
Syarat mendapatkan vaksin kanker serviks (Freepik)

Nakita.id - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengeluarkan rencana pemberian vaksin kanker serviks atau vaksin Human Papilloma Virus (HPV).

Rencana tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan adanya risiko penularan penyakit kanker serviks.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pihaknya menyebut bahwa vaksin kanker serviks ini akan diberikan secara gratis mulai tahun ini.

Akan tetapi, tak semua kalangan bisa mendapatkan vaksin HPV secara gratis.

Vaksin gratis hanya diperuntukkan untuk siswa kelas 5 dan kelas 6 SD.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, pihaknya mengatakan pemberian vaksin ini diberikan pada siswa bersamaan dengan program imunisasi anak sekolah.

"Jadi akan dilakukan bersama Bulan Imunisasi Anak Sekolah," kata Nadia mengutip dari Kompas.

Meski demikian, bagi yang menginginkan vaksin ini di luar sasaran yang ditentukan, bisa melakukan vaksin secara mandiri.

Baca Juga: Apakah Wanita yang Sudah Menikah dan Punya Anak Bisa dapat Vaksin Kanker Serviks? Simak Apa Saja Persyaratannya

"Di luar sasaran masih bisa melakukan secara mandiri," ujar Nadia.

Vaksin tersebut bisa didapatkan secara mandiri, baik di rumah sakit atau klinik yang menyediakan vaksin HPV.

Menurut Dokter pesialis Kebidanan dan Kandungan RS Pondok Indah - Puri Indah dr. Thomas Chayadi, Sp.OG, vaksin HPV bisa diberikan sampai seseorang berusia 55 tahun.

Akan tetapi, secara umum memang vaksin tersebut diberikan pada perempuan usia 9-13 tahun.

Terkait hal tersebut, ada perbedaan dosis vaksin yang diterima setiap jenjang usia.

Jika diberikan saat usia 9-13 tahun maka hanya membutuhkan 2 dosis.

Tapi apabila diberikan pada usia 13-55 tahun maka membutuhkan 3 dosis.

Namun, perempuan yang berusia di atas 55 tahun disebut tidak perlu melakukan vaksinasi.

Hal ini karena respons tubuhnya tidak terlalu baik untuk membentuk antibodi.

Baca Juga: BERITA POPULER: Hanya Bumil dengan Ciri-ciri Hamil Seperti Ini yang Bisa Melahirkan Normal hingga Letakkan Tanaman Kaktus di Dalam Ruangan, Efeknya Sekeluarga Rasakan Hal Tak Terduga Sampai Betah di Rumah Terus

"Jika sudah 55 tahun ke atas tidak dilakukan vaksinasi, mengingat respons tubuh dalam membentuk antibodi kurang baik," jelas Thomas mengutip dari Kompas.

Syarat Vaksin Kanker Serviks

Mengutip dari Kompas, vaksin kanker serviks di luar usia sekolah diberikan jika belum pernah melakukan hubungan seksual dan tanpa melalui pemeriksaan tertentu atau bisa langsung diberikan.

Akan tetapi, diperlukan pap smear sebelum mendapat vaksin HPV bagi yang sudah pernah melakukan hubungan seksual, sudah menikah, atau sudah melahirkan.

"Jika sudah pernah melakukan hubungan seksual atau sudah menikah atau melahirkan, maka sebelum pemberian vaksin HPV sebaiknya dilakukan pemeriksan pap smear terlebih dahulu," ujar Thomas.

Terkait biaya, setiap klinik atau rumah sakit tentu memberikan harga yang bervariasi.

Sehingga tidak diketahui pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengetahui setiap suntikan vaksin kanker serviks.

Sejauh ini vaksin HPV tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya atau terbilang aman.

Secara umum, efek samping yang seringkali muncul seperti bengkak atau merah di lokasi suntikan, mual, sakit kepala, dan kelelahan.

Baca Juga: Selain untuk Perempuan dan Anak-anak, Vaksin Kanker Serviks yang Akan Diberikan Gratis oleh Pemerintah Bermanfaat juga untuk Pria