Nakita.id - Banyak orang yang tak tahu tentang syarat melahirkan di puskesmas.
Padahal syarat melahirkan di puskesmas sangat sedikit dan bisa disiapkan ketika tiba-tiba Moms mengalami kontraksi.
Selain kemudahan tersebut, syarat melahirkan di puskesmas juga akan membuat Moms terbebas dari biaya persalinan lo!
Melahirkan adalah salah satu momen yang paling ditunggu Moms dan Dads.
Proses persalinan adalah langkah awal menuju temu dengan buah hati yang selama 9 bulan berada di dalam kandungan.
Karena sudah tidak sabar bertemu sang buah hati, Moms pasti sudah mempersiapkan semua kebutuhan persalinan. Salah satunya memilih tempat bersalin.
Sekarang ini banyak tempat bersalin yang bisa Moms pilih, mulai dari rumah sakit sampai puskesmas.
Karena tidak semua puskesmas melayani persalinan, maka jarang Moms yang melakukannya di sana.
Padahal dengan melakukan proses persalinan di puskesmas syaratnya cuma sedikit.
Moms pun bisa mendapatkan pelayanan secara gratis tanpa tambah biaya apapun lo Moms.
Penasaran syarat melahirkan di Puskesmas yang membuat Moms melakukan proses persalinan tanpa bayar alias gratis? Simak selengkapnya di sini.
Naning Yulistin, S.Tr.Keb, bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjelaskan kepada Nakita soal persyaratan melahirkan di Puskesmas agar mendapatkan penanganan secara gratis.
Tapi sebelum menjelaskan, Naning terlebih dahulu mengatakan soal kenyamanan melahirkan di Puskesmas.
Sebagai ahli di bidangnya, Naning mengatakan bahwa melahirkan di puskesmas sangat dan tentunya nyaman bagi calon ibu.
Pasalnya, pelayanan yang diberikan pun sangat baik.
"Selama tidak ada emergency, kita siap melayani," ucapnya saat dihubungi via telepon pada Senin (11/04).
Lalu Naning menjelaskan syarat melahirkan di puskesmas yang hanya membutuhkan identitas dari sang calon ibu dan ayah.
"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.
Baca Juga: Melahirkan di Klinik Atau Bidan? Moms Wajib Tahu Keunggulan dan Kelemahan Hingga Kisaran Biayanya
Lebih lanjut, Naning mengatakan bahwa untuk pasien umum hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah 1 lembar saja.
Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.
Khusus untuk Moms yang ingin melahirkan di puskesmas gratis, Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Karena nantinya semua biaya persalinan akan ditanggung oleh asuransi.
Tapi kata Naning, pasien BPJS Kesehatan juga bisa saja membayar biaya persalinan di puskesmas, jika tidak membawa perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan bayi baru lahir.
"Tetap ada belanja, karena (belanja) tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti susu, pampers, terus pakaian bayi, itu kan tidak ada di klaim BPJS.
Jadi, kita sediakan, tapi pasien bersedia membayar," jelasnya.
Lebih lanjut, Naning memperkirakan uang yang harus dikeluarkan pasien BPJS untuk melahirkan di puskesmas sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu saja.
"Kalau belanjanya banyak sekitar Rp300-an, kalau belanjanya sedikit Rp200-an," lanjutnya.
"Untuk biaya persalinannya gratis," sambungnya lagi.
Beda dengan peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, pasien umum yang ingin melahirkan di puskesmas harus membayar uang administrasinya. Tapi jangan khawatir Moms, biayanya murah. Hanya Rp700 ribu saja.
"Kalau untuk pasien yang tidak memiliki kartu JKN-KIS (umum) kita tarik sesuai Perbup Jepara tahun 2018, Rp700 ribu," jelas Nining.
Tapi biaya tersebut juga masih ditambah uang belanja kebutuhan bayi setelah lahir.
Terakhir, perlu Moms ingat juga bahwa melahirkan di puskesmas hanya untuk ibu hamil yang menghendaki persalinan normal.
Atau Moms yang sehat dan bisa melahirkan secara normal. Jika saat datang ke puskesmas lalu diperiksa ternyata ada kendala, maka pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit terdekat.
"Kalau ada masalah langsung kita rujuk. Seperti pasien sungsang, kita rujuk dari sini. Begitu pasien datang diperiksa terus hasilnya sungsang langsung di rujuk," lanjutnya.
Tapi di sini juga ada sedikit perbedaan. Untuk pasien terdaftar BPJS Kesehatan akan dirujuk sesuai rumah sakit rujukan dari asuransi tersebut.
Untuk pasien umum, Moms bisa memilih rumah sakit mana yang akan dituju.
"Kalau pasien umum berhak memilih," pungkasnya.