Apakah Pemeriksaan Kehamilan Ditanggung BPJS? Begini Penjelasannya

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 12 Mei 2022 | 20:40 WIB
Apakah pemeriksaan kehamilan ditanggung BPJS? Ini jawabannya (Freepik.com)

Nakita.id - Sebagian besar orang mungkin penasaran, apakah pemeriksaan kehamilan ditanggung BPJS? Begini penjelasannya.

Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kini sudah dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dengan kartu BPJS Kesehatan ini, seseorang tak perlu memikirkan biaya lagi ketika sakit.

Karena, sebagian besar biayanya sudah ter-cover oleh BPJS.

Biasanya ketika memiliki kartu BPJS Kesehatan, ada iuran tiap bulan yang harus Moms bayarkan.

Namun, pemerintah juga sudah menyediakan BPJS yang memang benar-benar gratis dan tidak perlu bayar setiap bulannya.

Sehingga, dengan adanya BPJS, seseorang tak perlu takut mengeluarkan biaya banyak ketika pergi berobat ke rumah sakit.

Hampir semua penyakit biayanya bisa ditanggung oleh BPJS.

Bukan hanya kamar perawatannya saja, obat-obatan pun juga bisa ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Ternyata Pasien BPJS Kesehatan juga Bisa Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Begini Penjelasannya

Lantas, apakah pemeriksaan kehamilan ditanggung BPJS?

Mungkin pertanyaan itu yang kerap kali muncul di benak para ibu hamil.