Presiden Jokowi Beri Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Menkes Beri Tanggapan Begini

By Kirana Riyantika, Rabu, 18 Mei 2022 | 17:28 WIB
Tanggapan Menteri Kesehatan tentang kebijakan pelonggaran peraturan mengenakan masker (Instagram.com/@budigsadikin)

Nakita.id - Kini, masyarakat Tanah Air diperbolehkan melepas masker di luar ruangan.

Kabar tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, masyarakat sempat diwajibkan mengenakan masker di manapun berada.

Kabar dibolehkannya masyarakat melepas masker di luar ruangan ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut

Menurutnya, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Jokowi Umumkan pada Masyarakat Tidak Perlu Pakai Masker di Luar Ruangan, IDI Beri Tanggapan 'Sepertinya Masih Perlu'

Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR mau pun antigen," ujar Jokowi.