Biaya USG di Puskesmas yang Harus Dipersiapkan Para Ibu Hamil, Kabar Baik Bagi Pasien BPJS Bisa Tidak Dikenakan Biaya Sepeser pun

By Syifa Amalia, Senin, 23 Mei 2022 | 18:15 WIB
Biaya USG di puskesmas yang wajib ibu hamil ketahui. (Nakita.id/Adel)

Nakita.id –  Moms yang baru pertama kali periksa kehamilan pasti ingin tahu berapa biaya USG di puskesmas.

Salah satu periksaan kemilan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi janin adalah dengan USG.

USG adalah teknik pemindahan yang memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi dan berguna untuk mengambil gambar dari rahim

Gambar yang dihasilkan dari ultrasonografi atau USG ini dapat membantu dokter atau bidan untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan janin.

Dengan demikian, bila terdapat sesuatu hal yang tidak sesuai maka bisa dilakukan tindakan lantaran dapat dideteksi lebih awal.

Moms yang saat ini tengah masa kehamilan juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan USG secara berkala.

Pemerintah kian mengupayakan strategi terkait pemeriksaan kehamilan yang sebelumnya 4 kali, kini dinaikan menjadi 6 kali. Dua pemeriksaan kehamilan juga harus dilakukan oleh seorang dokter.

Umumnya, pemeriksaan ini dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan termasuk puskesmas.

Namun masih banyak yang belum tahu berapa biaya USG di puskesmas yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Segini Kisaran Biaya USG di Bidan, Para Bumil Wajib Tahu dan Persiapkan Biayanya dari Sekarang

Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah biaya USG di puskesmas dapat tercover oleh BPJS?

Moms tidak perlu mencemaskan lagi berapa biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan ini.