Ibu Boleh Melahirkan di Bidan Jika Penuhi Persyaratan Ini, Jangan Gegabah Agar Proses Persalinan Berjalan Aman

By Ruby Rachmadina, Kamis, 26 Mei 2022 | 13:32 WIB
Syarat melahirkan di bidan. (Nakita.id)

 - Persalinan jadi momen yang paling dinanti-nantikan.

Apalagi jika ini baru pertama kalinya Moms berperan menjadi seorang ibu dan akan memiliki anak.

Salah satu hal yang diperhatikan saat menjelang persalinan adalah menentukan tempat persalinan.

Moms mungkin merasa bimbang menentukan pilihan apakah melahirkan di bidan atau dokter di rumah sakit.

Melahirkan di bidan memang banyak dipilih para ibu hamil.

Karena mayoritas persalinan di Indonesia ditangani oleh seorang bidan.

Ada banyak alasan mengapa banyak ibu hamil yang ingin melahirkan di rumah.

Semisalnya karena alasan kenyamanan, harga persalinan relatif terjangkau dan ibu tidak perlu repot pergi ke rumah sakit yang mungkin letaknya jauh dari rumah.

Namun, tidak semua ibu hamil bisa melahirkan di bidan, pasalnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Moms ingin persalinan ditangani oleh seorang bidan.

Baca Juga: Fungsi dan Peran Bidan Sebagai Pendidik, Kemenkes Imbau Pendidikan untuk Bidan Diperkuat

Kondisi kesehatan ibu dan janin baik

Ibu dapat dipastikan bisa melahirkan di bidan bila kondisi kehamilan berjalan dengan normal dan tidak berisiko.