Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 10 Juni 2022 | 14:29 WIB
Syarat periksa kehamilan di puskesmas (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Berminat untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas? Simak syarat periksa kehamilan di puskesmas di bawah ini.

Periksa kehamilan secara berkala sangat penting untuk mengetahui kesehatan ibu dan janin. Karena dengan begini Moms bisa antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan.

Periksa kehamilan bisa dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan. Mulai dari rumah sakit, klinik, hingga di puskesmas terdekat.

Biasanya karena jarak Moms memilih untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas. Karena setiap kecamatan di Indonesia pasti memilikinya.

Tak cuma setiap kecamatan, biasanya di beberapa desa juga ada puskesmas pembantu, lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan dengan cepat.

Untuk syarat periksan kehamilan di puskesmas sebenarnya hanya butuh membawa BPJS Kesehatan saja, bagi yang punya.

Dengan menggunakan kartu BPJS Keshetan Moms mendapatkan biaya pemeriksaan yang jauh lebih terjangkau dibandingkan periksa secara mandiri.

Karena menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk periksan kehamilan di puskesmas biayanya akan ditanggung pemerintah.

Jadi semuanya gratis.

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Jenis Tes yang Tersedia Saat Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Terdekat

Namun, sebelum periksa untuk yang pertama kali, pastikan kartu BPJS Kesehatan milik Moms masih berstatus aktif.

Jika tidak, maka perlu diurus ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali, sehingga bisa digunakan.