Ini Alasan Penting Kenapa Si Kecil Harus Memiliki Kartu Identitas Anak

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 7 Mei 2018 | 12:25 WIB
Dra. Leny Nurhayanti Rosalin memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) pada buah hati aktris Jenifer Arnelita, dalam Festival Ibu & Buah Hati, Minggu (6/5). ()

Nakita.id - Moms, apakah Si Kecil sudah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA?

Jika belum sebaiknya Moms segera menggurus pembuatan sekarang juga ya. 

BACA JUGA:  Anemia Bisa Kurangi IQ Anak Hingga 20 Poin Secara Permanen Jika Tidak Segera Diatasi

Pada tahun 2016, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan program pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA dalam Pemendagri Nomor 2 tahun 2016.

KIA ini adalah kartu identitas yang diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Awalnya, pembuatan KIA ini memang hanya diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, seperti di Surakarta, Malang, Pangkalpinang, Yogyakarta, Depok, dan Makasar.

Namun mulai awal tahun 2018 hingga 2019 nanti, program ini disudah berlaku secara program sehingga seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.

Lantas, apa sih pentingnya KIA untuk anak?

BACA JUGA: Yuk Kenali Mitos dan Fakta Diabetes Melitus Untuk Mencegahnya

Menurut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, sangat penting bagi anak-anak untuk memegang dan memiliki KIA. 

Sebab sebagaimana yang dijelaskan dalam konvensi Hak-Hak Anak yang ditetapkan PBB pada tanggal 20 November 1989, bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas untuk warganegara apapun. 

Untuk itu, jika warga yang telah berusia 18 tahun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda identitas yang sah secara hukum, maka anak-anak yang di bawah usia 18 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

BACA JUGA: Wow! 30 Seleb Moms Siap Berbagi Cerita di Festival Ibu dan Buah Hati

"Kalau KTP kan untuk dewasa, nah ini (KIA) untuk anak anak jadi sebaiknya dimiliki.

Karena dia kecil jadi mudah dibawa kemana-mana.

Kalau akte kelahiran kan besar ya, jadi disimpan saja di rumah.

Kalau ini untuk lebih mempermudah dan memberikan identitas anak," jelas Leny saat ditemui dalam Festival Ibu dan Buah Hati di Intemark, BSD City, Tangerang Selatan, Sabtu (5/5).