Nakita.id - Kisah nyata 'Layangan Putus' terjadi juga di lingkungan ASN.
Kisah perselingkuhannya cukup menyedot perhatian, tak kalah dengan sinetron layangan putus sebelumnya.
Kisah Layangan Putus versi ASN ini terjadi antara sesama ASN di Pemda OKI Sumsel.
Kisah ini mendadak heboh saat istri sah korban melabrak dan melaporkan perselingkuhan itu ke instansi sang suami. Oknum pria itu berinisial DKM DKM (32), ia adalah pegawai aktif di Protokoler Pemda OKI yang diduga selingkuh dengan teman sekantor yang berinisial WAG (34).
Tak hanya melaporkan, sang istri yang juga seorang polwan itu membeberkan bukti-bukti perselingkuhan yang sudah terjalin selama bertahun di media sosial, termasuk bukti perselingkuhan itu yang membuahkan seorang anak laki-laki.
Sampai saat ini, Briptu Suci terus maju untuk mempidanakan sang suami hingga dipecat dari instansi karena melanggar kode etik ASN.
Namun, sebuah unggahan di media sosial, Briptu Suci kini siap-siap menelan pil pahit.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, sangat kecil bagi dirinya untuk mempidanakan sang suami.
Sebab, ada banyak fakta yang menyulitkan sang polwan untuk menyeret suaminya ke meja hijau, atau minimal memecatnya.
Hal itu terungkap dalam akun media sosial Briptu Suci, seseorang dengan akun bernama Putri Mas memberikan pandangannya tentang kasus ini.
Salah satunya adalah bukti transfer uang yang disodorkan Briptu Suci, yang dinilai lemah untuk menyeret pelaku ke ranah hukum atau etik.