Jangan Sampai Kelewat! Ini Syarat Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Periode Kedua yang Harus Moms dan Si Kecil Penuhi

By Geralda Talitha, Senin, 20 Juni 2022 | 18:42 WIB
Syarat pendaftaran PPDB jalur afirmasi ()

Nakita.id - Apa saja syarat pendaftaran PPDB jalur afirmasi periode kedua? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Para orang tua tentunya akan memberi pendidikan yang terbaik bagi anaknya.

Bagi anak yang baru lulus sekolah dasar (SD), SMP Negeri biasanya menjadi incaran para orang tua agar buah hatinya bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik di Indonesia.

Jelang tahun ajaran baru yang akan dimulai dalam waktu dekat, hari ini, Senin (20/06/2022), pemerintah telah membuka pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pendaftaran ini telah dibuka sejak pukul 08.00 pagi tadi.

Namun PPDB jalur afirmasi periode kedua ini hanya boleh diikuti bagi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemilik Kartu Pekerja Jakarta (PKJ) da Mitra Transjakarta juga dapat mengkuti PPDB jalur afirmasi perioede kedua ini. 

Melansir dari situs PPDB DKI Jakarta melalui Kompas, pendaftaran secara online telah dibuka mulai 20 hingga 22 Juni 2022.

Apabila Moms ingin mendaftarkan Si Kecil dalam PPDB jalur afirmasi periode kedua ini, berikut persyaratan pendaftaran yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022:

Baca Juga: Cara Melihat Hasil PPDB Online 2022 Gampang Banget! Cukup Klik Link Ini Moms dan Si Kecil Sudah Tahu Lolos atau Tidak ke Sekolah Tujuan

- Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.

- Bagi anak penerima PIP yang masih aktif.