Nakita.id - Satu lagi kabar kurang menyenangkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyinggung soal mesin pencarian Google.
Pasalnya, Kominfo blokir Google 4 hari lagi!
Tapi, bukan hanya mesin pencarian Google saja, ada Instagram, dan aplikasi chatting WhatsApp, Netflix dan lainnya.
Hal ini karena aplikasi tersebut hampir memasuki batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022 dari Kominfo.
Sebenarnya jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak melakukan pendaftaran, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Untuk antisipasi saja Moms, jika Kominfo blokir Google, ada baiknya kalau Moms dan Dads mengetahui jenis-jenis mesin pencarian lainnya agar tidak bingung.
Mengutip dari Info Komputer, berikut pengganti Google yang bisa Moms dan Dads:
Bing