Nakita.id - Bendera merah putih adalah hal yang wajib dikibarkan saat menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus setiap tahunnya.
Namun bendera merah putih tidak boleh dipasang sembarangan.
Karena ternyata ada aturan serta cara pemasangan bendera merah putih yang benar, yang harus diketahui.
Sebab bendera merah putih merupakan simbol penting dan sangat sakral bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah telah membuat aturan khusus dalam pemasangan bendera yang sudah diatur dalam Undang Undang.
Cara pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Untuk mengetahui bagaimana aturan pemasangan dan pengibaran bendera yang benar, Moms bisa simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari Bobo.
Aturan Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal 7.
Baca Juga: Cara Mencuci Bendera Merah Putih yang Hendak Dipasang di Depan Rumah Menyambut 17 Agustus
Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa bendera merah putih hanya boleh dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.
Meski demikian, pengibaran bendera merah putih juga boleh dikibarkan pada malam hari.