Nakita.id - Bagaimana cara daftar UMKM Online 2022 sehingga dapat izin usaha?
Cara daftar UMKM 2022 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi OSS atau Online Single Submission.
Seperti yang kita ketahui, untuk bisa menjalankan bisnis maka harus ada izin usaha. Cara daftar UMKM online 2022 tidaklah sulit.
Mendaftarkan usaha untuk mendapatkan izin ada 2 tahap, baik bagi UMK maupun non UMK.
Ini dia caranya:
Tahap 1
1. Bukan laman www.oss.go.id
2. Klik 'daftar'
3. Pilih jenis UMK atau non UMK
4. Selesaikan registrasi
5. Isi kode chaptcha dan klik 'submit'
Baca Juga: BLT Rp 600rb Kembali Cair, Begini Cara Daftar BLT UMKM 2022