Nakita.id - Jual emas tanpa surat, apakah benar bisa?
Mungkin Moms dan Dads sampai sekarang masih penasaran, apakah bisa jual emas tanpa surat atau tidak?
Nah tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasan berikut terkait bisa atau tidaknya jual emas tanpa surat.
Moms dan Dads tentu sudah tahu kalau emas merupakan salah satu jenis investasi berharga yang sangat menguntungkan untuk masa depan.
Pasalnya, emas merupakan benda berharga yang dapat digunakan kemudian dijual kembali dengan mudah. Terlebih, saat Moms dan Dads sangat membutuhkan uang tunai dalam keadaan terdesak, dimana bisa langsung mendatangi toko emas terdekat.
Seperti yang sudah kita ketahui, untuk menjual emas tentu harus menyertakan nota pembelian sebagai tanda keaslian. Apalagi, nota tersebut juga tertera informasi kadar emas yang berguna untuk memudahkan proses penjualan.
Meski begitu, mungkin saja Moms dan Dads ceroboh dan lupa menyimpan nota pembelian emas tersebut. Atau mungkin sudah hilang.
Lantas, bisakah jual emas tanpa surat atau nota pembelian?
Tentu bisa! Baik dengan ataupun tanpa surat, Moms dan Dads tetap bisa menjual emas. Hanya saja, harganya tak setinggi apabila memiliki surat lengkap.
Hal ini dikarenakan pihak toko harus melakukan pengecekan keaslian emas beserta kadarnya, ditambah proses peleburan emas yang tentu memakan waktu dan biaya, sehingga bisa saja menghasilkan harga jual emas yang kecil.
Maka dari itu, penting sekali bagi Moms dan Dads memperhatikan beberapa hal terkait bagaimana cara jual emas tanpa surat agar untung besar kedepannya, seperti dilansir dari berbagai sumber.