Butuh Uang? Ini Cara Gadai BPKB di Pegadaian dan Syarat Terbaru 2022

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Mudah, cara dan syarat gadai BPKB di Pegadaian (Nakita.id/Ruby)

Nakita.id - Bagaimana sih syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian? Simak selengkapnya di sini.

BPKB merupakan buku resmi yang dikeluarkan oleh Satlantas Polri.

BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tak hanya itu, BPKB juga bisa digadaikan di Pegadaian.

Berikut syarat dan cara gadai BPKB di Pegadaian.

Syarat Gadai BPKB di Pegadaian

Untuk mengajukan Gadai BPKB motor di Pegadaian, berikut adalah syarat umum yang diperlukan:

- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan domisili (jika ada)

- Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.

- Fotokopi STNK

- Fotokopi BPKB

Nah itulah cara gadai BPKB di Pegadian beserta caranya.