Polisi Grebek Kantor Pinjol, Sita Uang Rp 29,8 Miliar dari Rekening

By Nita Febriani, Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Operasi penggerebekan piniol ilegal (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Pinjaman online (pinjol) belakangan menjadi perbincangan hangat.

Bukan sesuatu yang positif, melainkan lebih banyak yang mengeluhkan kemunculan jasa pinjol ini.

Terutama jika jasa pinjol yang ditawarkan bersifat ilegal, tidak berbadan hukum, dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya pinjol tak segan-segan memberikan pinjaman uang dengan bunga tinggi yang melilit.

Tak sedikit kasus pinjol ilegal yang membuat peminjamnya hampir nekat bunuh diri akibat terlilit utang.

Bayangkan saja, meminjam uang jutaan rupiah kemudian harus mengembalikan sebesar puluhan juta.

Belum lagi jika gagal bayar di tanggal yang telah ditentukan, maka tagihan pinjol pun bisa menjadi berkali-kali lipat.

Oleh sebab itu, tak sedikit yang menyamakan pinjol ilegal ini dengan kasus penipuan.

Dan ternyata kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesisa saja lho, Moms.

Badan kejahatan keuangan India pada Jumat (2/9/2022) dilaporkan menggerebek kantor beberapa platform pembayaran online.

Termasuk Paytm yang memimpin pasar lokal, karena diduga memfasilitasi pinjaman online atau pinjol ilegal oleh warga negara China.

Baca Juga: Ini Dia Tipsnya Agar Keuangan Kita Tetap Sehat Tanpa Harus Download Aplikasi Pinjol