Nakita.id - Mau ambil utang atau kredit? Syaratnya harus lolos BI Checking dulu.
Dilansir dari laman OJK, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Ketika permohonan kredit Moms berulang kali ditolak bank, bisa jadi hal itu lantaran kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Sejak awal 2018, layanan terkait BI checking ini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Nah untuk mengetahui Moms lolos BI Checking sekarang bisa cek sendiri di rumah.
Dengan sistem BI Checking online, Moms bisa dengan mudah lolos dan segera mendapatkan persetujuan kredit atau utang. Tapi bisa juga dengan cara cek offline ke kantornya.
Bagaimana caranya?
Cara cek BI checking online
Menurut laman resmi OJK, berikut cara cek Bi checking secara online:
Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
Baca Juga: Cara Kredit Mobil di Bawah 90 Juta, Simak Langkah dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi