Nakita.id - Mau ambil utang atau kredit? Syaratnya harus lolos BI Checking dulu.
Dilansir dari laman OJK, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Ketika permohonan kredit Moms berulang kali ditolak bank, bisa jadi hal itu lantaran kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Sejak awal 2018, layanan terkait BI checking ini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Nah untuk mengetahui Moms lolos BI Checking sekarang bisa cek sendiri di rumah.
Dengan sistem BI Checking online, Moms bisa dengan mudah lolos dan segera mendapatkan persetujuan kredit atau utang. Tapi bisa juga dengan cara cek offline ke kantornya.
Bagaimana caranya?
Cara cek BI checking online
Menurut laman resmi OJK, berikut cara cek Bi checking secara online:
Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
Baca Juga: Cara Kredit Mobil di Bawah 90 Juta, Simak Langkah dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
c. Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Cek BI Checking offline
Bagi pemohon yang ingin melakukan pengecekan BI checking secara offline, dapat datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat.
Tata cara permohonan informasi debitur SLIK secara luring dapat diakses di sini.
Baca Juga: 3 Cara Lolos KPR, Rumah Pertama Langsung Ada dalam Genggaman