Rangkuman Menganalisis Produk Perundang-undangan Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka

By Hanifa Qurrota A'yun, Senin, 7 November 2022 | 16:58 WIB
Rangkuman materi menganalisis produk perundang-undangan, materi PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka (Pixabay.com)

Nakita.id - Inilah rangkuman materi PKN SMA kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Artikel ini akan membahas dan menganalisis produk perundang-undangan.

Dengan adanya artikel ini, siswa jadi bisa lebih mudah memahami materi secara keseluruhan.

Harapannya, siswa tak akan merasa kesulitan lagi jika diberikan latihan soal.

Produk Perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011, terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ini, memuat materi yang meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR ditetakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dikenal dengan MPR.

Ketetapan MPR memuat ketetapan MPR yang sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku.

Hal ini sesuai yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

Pada ketetapan MPR tersebut, menjelaskan tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai Tahun 2022.

Baca Juga: Mengetahui Konsep Geografi, Konsep Lokasi dan Konsep Jarak Materi IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka