Daftar dan Perbedaan Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit

By Kirana Riyantika, Rabu, 9 November 2022 | 11:28 WIB
Penjelasan biaya tambal gigi di puskesmas, klinik, dan rumah sakit (Dok. Nakita)

Nakita.id - Banyak yang penasaran mengenai biaya tambal gigi.

Mengetahui biaya tambal gigi membuat Moms dan Dads mempersiapkan biaya yang diperlukan.

Tahukah Moms, bila biaya tambal gigi bervariasi.

Biaya tambal gigi bisa berbeda tergantung Moms memilih melakukan perawatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Selain itu, variasi biaya juga terjadi berdasarkan lokasi dan jenis tambal gigi.

Melansir berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai perbedaan biaya tambal gigi di puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Biaya tambal gigi di puskesmas, klinik, dan rumah sakit

1. Puskesmas

Tarif layanan di Puskesmas diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota atau bupati setempat.

Berikut penjelasan mengenai tarif perawatan tambal gigi di Puskesmas Surakarta berdasarkan Perwali No 24 Tahun 2016.

- Tumpatan sementara Rp10.000

- Tambalan tetap Rp20.000

- Penumpatan gigi dengan perawatan syaraf Rp50.000

Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Dibandrol dengan Kisaran Harga Segini, Bisa Lebih Murah Apabila Diklaim dengan BPJS