Tenaga Honorer, Harlep, dan PHL Diangkat CPNS 2023, Syaratnya Cuma Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 21 November 2022 | 12:43 WIB
Tenaga Honorer bisa jadi CPNS 2023, berikut syaratnya dan berkas yang harus disiapkan (instagram.com/@bkngoidofficial)

Nakita.id - Akhirnya ada harapan bagi tenaga honorer, harian lepas (Harlep), dan pekerja harian lepas (PHL) menjadi CPNS 2023, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?

Simak selengkapnya soal syarat honorer diangkat CPNS 2023 hingga pernyataan Menteri PAN-RB soal kesejahteraan tenaga honorer, harlep, da PHL yang akan didahulukan.

Seleksi CPNS 2023 akan kembali dibuka oleh Pemerintah. Tenaga Honorer tetap menjadi prioritas pada Seleksi CPNS 2023.

Berikut Syarat Umur dan masa kerja bagi Honorer yang bisa diangkat jadi CPNS 2023.

Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang di Yogyakarta.

Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023.

Syarat Honorer Diangkat CPNS 2023

Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005. Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:

1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Ikut CPNS 2023 Jadi Solusi Tidak Lulus PPPK 2022, CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Kembali Dibuka Tahun Depan