Apa Saja Formasi CPNS 2023 yang Dibuka? Syarat Dokumen hingga Syarat Umum Harus Terpenuhi Dulu Sebelum Tahun Depan

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 27 November 2022 | 14:00 WIB
Formasi CPNS 2023 daftarnya ada di sini (instagram.com/@bkngoidofficial)

Nakita.id - Buat Moms dan Dads yang ingin memiliki masa depan cerah mari daftar CPNS 2023.

Lalu apa saja formasi CPNS 2023?

Sebelumnya untuk Formasi PNS yang diketahui hanya untuk sekolah kedinasan yang telah dirilis sebelumnya berjumlah Ketiga, untuk Sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang

Formasi khusus bagi Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari: PPPK dan CPNS Papua, 28.895 orang dan PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993 orang.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda.

Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga.

Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.

- Kartu Keluarga (KK).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Ijazah

- Transkrip nilai

Baca Juga: Peluang Jadi CPNS 2023 di Kota Jambi, Ini Formasi yang Dibutuhkan