Kapan Hak Cuti Melahirkan Boleh Diambil?

By Dini, Kamis, 21 April 2016 | 03:45 WIB
Kapan Hak Cuti Melahirkan Boleh Diambil? (Dini)

Tabloid-Nakita.com - Coba Mam, tebak apa persamaan negara Denmark, Kroasia, dan Serbia? Ternyata ketiga negara tersebut memiliki aturan yang begitu membahagiakan, yakni mama yang melahirkan bisa cuti selama 52 minggu dan tetap mendapat gaji penuh 100%. Wah…!

Beberapa negara memang diakui telah memiliki hak cuti melahirkan yang begitu memerhatikan kesejahteraan suatu keluarga. Di Norwegia, misalnya, tak hanya mama yang berhak mendapat cuti, tetapi juga papa saat istrinya habis bersalin. Lama cutinya antara 36—46 minggu dengan gaji penuh. Kecuali bila cuti diperpanjang, gaji yang diterima “hanya” 80%. Sedangkan cuti untuk karyawan pria awalnya hanya 4 minggu, kini dibuat menjadi 12 minggu.

Yang agak unik adalah hak cuti melahirkan di Slovakia. Selain mama, coba siapa yang juga boleh mengambil cuti? Ibu dari si wanita itu, ini terutama berlaku jika mereka bekerja di perusahaan yang sama. Bagaimana dengan di Indonesia?

Meski tak semewah negara-negara tersebut, hak cuti melahirkan juga diatur oleh negara, yakni dalam UU Rl No. 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan. Isinya bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5  bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. 

Nah, soal waktu pengambilan hak cuti melahirkan sebetulnya diserahkan sepenuhnya pada Mama, jadi bukan oleh keputusan perusahaan atau pemerintah. Ini berarti Mama boleh menentukan sendiri kapan akan mengambil cuti bersalin. Apakah satu atau dua bulan sebelum melahirkan hingga dua atau satu bulan sesudah melahirkan, atau sesaat sebelum melahirkan hingga tiga bulan ke depan.

Idealnya, cuti bersalin dimulai dua minggu atau satu minggu sebelum tiba waktu bersalin. Dengan begitu Mama bisa melakukan berbagai persiapan dan kesempatan si kecil memperoleh ASI eksklusif akan lebih terbuka. Namun ada beberapa perusahaan yang menerapkan peraturan, di usia kandungan 8 bulan ibu hamil harus sudah mengambil hak cuti melahirkan karena sudah tidak produktif lagi. Padahal sekali lagi, kapan Mama mulai cuti, idealnya diserahkan pada Mama. Karena dirinyalah yang mampu menilai sanggup atau tidak untuk bekerja di usia kehamilan tua.

Lagipula, bayangkan apa jadinya jika sisa cuti bersalin si ibu tinggal satu bulan setelah melahirkan? Tentu ibu tidak punya waktu lama untuk menjalin kelekatan dengan bayinya.Hak cuti melahirkan diatur dalam UU Rl No. 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Pasal 82 menyebutkan: (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jika ada yang melanggar, hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 13, BAB XVI, tentang ketentuan pidana dan sanksi administratif. Pada pasal 185 tertulis dengan jelas, pada ayat 1; barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, pasal 68, pasal 69 ayat 2, pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat 1, pasal 143, dan pasal 160 ayat 4 dan 7, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Nah, sudah paham kan mengenai hak cuti melahirkan? Maksimalkan momen ini untuk menjalin kedekatan dengan si kecil ya, Mam.

(Faras Handayani)