Prosedur dan Tips Periksa Gigi di Puskesmas, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?

By Amallia Putri, Kamis, 8 Desember 2022 | 13:30 WIB
Tips periksa gigi di puskesmas (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id - Sudahkah Moms periksakan gigi di puskesmas 6 bulan terakhir ini?

Ya, pemeriksaan gigi perlu dilakukan setidaknya setahun dua kali.

Hal ini penting untuk mengetahui apakah memang ada masalah pada gigi yang harus segera ditangani.

Jika tidak, maka masalah kesehatan gigi akan memengaruhi bagian tubuh yang lainnya.

Pemeriksaan gigi tak perlu dilakukan di rumah sakit, di puskesmas terdekat juga bisa.

Selain biayanya yang lebih terjangkau, puskesmas juga lebih mudah untuk dijangkau karena ada di setiap kecamatan.

Berikut adalah prosedur pemeriksaan gigi di puskesmas.

Prosedur Pendaftaran Periksa Gigi di Puskesmas

Prosedur bagi pasien umum maupun pasien BPJS kurang lebih sama. Perbedaanya terletak pada dokumen yang dipersiapan.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dibawa antara lain : fotokopi KTP dan KK, Fotokopi BPJS (apabila memiliki), dan kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).

Pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

Pada tahan ini biasanya diberikan formulir atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.

Baca Juga: Persyaratan Cek Darah Gratis di Puskesmas, Apakah Harus Pakai BPJS?