Nakita.id - Saat membeli perhiasan emas atau emas logam mulia, tentu kita akan diberikan sertifikat dalam bentuk surat sebagai tanda bukti beli.
Surat tersebut juga bermanfaat ketika Moms akan menjual kembali emas tersebut.
Bahkan, syarat utama bisa menjual emas adalah disertai dengan suratnya.
Lalu bagaimana jika surat dari emas yang dibeli itu hilang?
Tentu banyak yang bertanya apakah emas yang suratnya hilang masih bisa dijual lagi atau tidak.
Pada dasarnya, emas tanpa surat tetap bisa dijual lagi.
Sayangnya, akan terjadi beberapa kendala dan kesulitan mengenai harga jual dan cara menjual emas tersebut.
Oleh sebab itu jika surat emas milik Moms hilang tetapi Moms ingin menjualnya, simak beberapa hal di bawah ini terlebih dahulu, melansir dari berbagai sumber.
Cara Menjual Emas Tanpa Surat
1. Cek Kondisi Emas
Saat akan menjual emas yang suratnya hilang, pastikan kondisi emas dalam kondisi baik, tidak cacat, tidak tergores, tidak rusak, bahkan tidak berwarna kusam.
Jika kondisi emas tersebut buruk, maka harga emas tanpa surat tersebut tentu dijual dengan harga sangat rendah.
Lain halnya jika dijual dengan surat. Biasanya dengan kondisi apapun asal tidak patah, harga jualnya tidak akan terlalu jatuh.
Baca Juga: 3 Tips Menyimpan Emas yang Aman Agar Tidak Berubah Warna