Jenis Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dicover BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 16 Desember 2022 | 15:56 WIB
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada juga di puskesmas (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berikut ini jenis pelayanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada beberapa diantaranya ada di puskesmas.

Jadi, Moms tidak perlu minta rujukan, langsung datang ke puskesmas saja membawa kartu BPJS Kesehatan, dan minta untuk dilayani.

Masalahnya, tidak semua perawatan gigi bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan di puskesmas. Simak apa saja yang bisa ditanggung BPJS.

Kebersihan karang gigi merupakan hal yang sangat penting, jadi Moms memang harus memeriksakan gigi secara rutin, minimal 6 bulan sekali.

Namun, banyak orang yang masih beranggapan bahwa perawatan gigi sangat mahal dan harus dilakukan di rumah sakit.

Padahal, fasilitas kesehatan sekelas puskesmas juga bisa menanganinya.

Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dikover BPJS

Ternyata ada perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan kok, Moms.

Yang penting, Moms dan Dads masih berstatus aktif menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan.

Hanya modal kartu tersebut, Moms dan Dads bisa melakukan perawatan gigi dengan gratis.

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tips Perawatan Gigi dan Mulut Selama Kehamilan, Bisa Dicoba agar Terhindar dari Berbagai Masalah Kesehatan