Nakita.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan diperbolehkannya vaksin Pfizer untuk bayi dan anak usia 6 bulan sampai 11 tahun.
Mengenai hal tersebut Kemenkes menyatakan bahwa vaksin tersebut nantinya berbayar.
Lantaran vaksin tersebut belum masuk ke dalam program vaksin gratis pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses vaksin Pfizer untuk anak secara mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
"Sementara bisa diakses secara mandiri karena sudah ada izin edar, ya," kata Nadia pada Jumat (30/12/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut lagi, Nadia juga menyebut bahwa akselerasi vaksin untuk anak dan balita akan menunggu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Serta Kelompok Penasihat Strategis Ahli tentang Imunisasi (SAGE).
"Kita tunggu rekomendasi WHO dan SAGE (Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE)," ujarnya,
Tercatat hingga 29 Desember 2022, akselerasi vaksin dosis pertama untuk anak usia 6-11 tahun mencapai 21.703.304 atau 82,21 persen dari target 26.400.300 anak.
Sementara akselerasi dosis 2 mencapai 17.617.839 atau 66,73 persen, dan akselerasi dosis ketiga baru 1.679 anak atau 0,01 persen.
Baca Juga: Adakah Efek Samping Vaksin Pfizer untuk Anak? Ketahui Cara Mengatasinya